Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik
Jawa Barat menduduki peringkat ketiga.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sepanjang tahun 2019, terhitung per 1 Januari hingga akhir September 2019, Komisi Yudisial (KY) RI tercatat telah menerima 1.804 laporan terkait pelanggaran kode etik hakim di seluruh Indonesia. Hal itu dibeberkan Ketua Komisi Yudisial RI, Jaja Ahmad Jayus, saat menjadi pembicara dalam workshop dengan tema “Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim”.
“Sementara dari jumlah laporan itu, Jawa Barat menduduki posisi lima besar,” kata dia, kepada wartawan saat ditemui usai acara yang digelar di Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (11/10).
1. Jawa Barat peringkat ketiga
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jawa Barat memang selalu duduk di posisi lima. Sementara dalam laporan teranyar itu, Provinsi DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama dan disusul dengan Jawa Timur.
Jawa Barat sendiri duduk di peringkat tiga, disusul dengan Sumatera Utara, Makassar, dan Semarang.
Ia meminta masyarakat Indonesia, khususnya yang tengah berperkara di pengadilan, untuk aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim kepada KY. Salah satu caranya ialah dengan mengakses situs resmi Komisi Yudisial RI.
"Ya tinggal datang lapor, misalnya isunya ada hakim yang selingkuh atau menerima uang, tapi tetap harus ada bukti. Bisa online di website kami, kemudian call center, bisa via pos ke kantor kami, atau datang langsung ke Komisi Yudisial," katanya.