Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik

Jawa Barat menduduki peringkat ketiga.

Bandung, IDN Times – Sepanjang tahun 2019, terhitung per 1 Januari hingga akhir September 2019, Komisi Yudisial (KY) RI tercatat telah menerima 1.804 laporan terkait pelanggaran kode etik hakim di seluruh Indonesia. Hal itu dibeberkan Ketua Komisi Yudisial RI, Jaja Ahmad Jayus, saat menjadi pembicara dalam workshop dengan tema “Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim”.

“Sementara dari jumlah laporan itu, Jawa Barat menduduki posisi lima besar,” kata dia, kepada wartawan saat ditemui usai acara yang digelar di Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (11/10).

1. Jawa Barat peringkat ketiga

Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode EtikPikiran Merdeka

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jawa Barat memang selalu duduk di posisi lima. Sementara dalam laporan teranyar itu, Provinsi DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama dan disusul dengan Jawa Timur.

Jawa Barat sendiri duduk di peringkat tiga, disusul dengan Sumatera Utara, Makassar, dan Semarang.

Ia meminta masyarakat Indonesia, khususnya yang tengah berperkara di pengadilan, untuk aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim kepada KY. Salah satu caranya ialah dengan mengakses situs resmi Komisi Yudisial RI.

"Ya tinggal datang lapor, misalnya isunya ada hakim yang selingkuh atau menerima uang, tapi tetap harus ada bukti. Bisa online di website kami, kemudian call center, bisa via pos ke kantor kami, atau datang langsung ke Komisi Yudisial," katanya.

2. Hanya 63 laporan yang terbukti melanggar

Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode EtikIDN Times/Galih Persiana

Sejauh ini, dari 1.804 laporan yang diterima KY, baru 63 laporan yang benar-benar terbukti dan ditindaklanjuti oleh mereka. Beberapa laporan tidak dapat diproses karena tidak diperkuat dengan barang bukti yang mumpuni.

“Kalau laporan-laporan yang kekurangan alat bukti, terpaksa kami tutup. Jadi sejauh ini baru terdapat 63 laporan yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Beberapa hakim sudah diberhentikan karena melanggar aturan,” ujarnya.

3. Gratifikasi dan selingkuh

Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode EtikIlustrasi hukum (Pixabay)

Jenis pelanggaran dari jumlah 63 hakim yang terbukti melanggar kode etik itu beraneka ragam, mulai dari kasus perselingkuhan hingga gratifikasi (menerima imbalan) atas sebuah perkara. Jenis imbalan, kata Jaja, beraneka ragam mulai dari duit hingga benda.

“Dengan terbutki melakukan pelanggaran gratifikasi, selingkuh, atau bertemu pihak yang berkaitan (tergugat atau penggugat dalam persidangan), maka hakim harus diberhentikan dari tugasnya,” tutur dia.

4. KY aktif bekerja sama dengan perguruan tinggi

Sepanjang 2019, Hampir 2.000 Hakim Dilaporkan Langgar Kode EtikIDN Times/Galih Persiana

Dalam kegiatan workshop di Unpas, KY menjalin kerjasama salah satunya dalam upaya sosialisasi pada masyarakat dan akademisi terkait dengan pelaporan hakim. Pasalnya, masih banyak pihak yang berperkara di pengadilan tidak mengerti tata cara melaporkan hakim yang melanggar aturan.

"Hampir 200 peruguruan tinggi yang ada di Indonesia, kami ada MoU (Memorandum of Understanding). Pengaplikasiannya nanti ada kajian-kajian tentang bagaimana efektivitas perilaku hakim agar penegakan hukum itu bisa berjalan secara efektif," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya