Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah Palsu
Tidak ada nama sang Kades dalam data Disdik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menerima laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu peserta calon Pemilihan Kepala Desa di daerahnya yang digelar beberapa bulan lalu.
Rumor mengenai penggunaan ijazah palsu guna kepentingan pencalonan kepala desa di Purwakarta memang sempat santer dibicarakan. Bagaimana kasus ini mencuat?
1. Pertama kali rumor ijazah palsu muncul ke permukaan
Ijazah palsu yang dimaksud dalam dugaan ini ialah ijazah paket B atas Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang berinisial NH (39 tahun). Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, kemudian mengeluarkan dua surat yang memverifikasi ijazah NH.
Surat pertama ialah PNF dan Paud dengan nomor 883/2039/Paud yang terbit pada 2 Juni 2021. Surat tersebut ditunjukkan kepada panitia pemilihan Pilkades Sukajaya Kecamatan Sukatani.
Surat tersebut dilengkapi oleh teken dari Kabid Paud dan PNF Kadar Solihat. Dalam surat, disebutkan bahwa NH tidak terdaftar dalam hasil ujian nasional 2008.
Baca Juga: Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda Jatim
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud
Baca Juga: Apakah Ijazah Lebih Penting ketimbang Skill Saat Melamar Kerja?