Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa Dibebaskan
Jaksa dianggap gagal menghadirkan saksi fakta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sidang putusan kasus pengeroyokan Haringga Sirla (Suporter Persija, anggota The Jakmania) untuk lima orang terdakwa diundur menjadi pekan depan, Selasa (21/5). Pengacara kelima terdakwa, Dadang Sukmawijaya, pemunduran jadwal dilakukan karena hakim perlu waktu untuk menimbang matang-matang putusannya.
Tidak mudah memutuskan hukuman bagi kelima terdakwa yakni Aditya Anggara (dituntut 11 tahun penjara), Dadang Supriatna (10 tahun penjara), Goni Abdulrahman (9 tahun penjara), Budiman (11,5 tahun penjara), dan Aldiansyah (11,5 tahun penjara). Soalnya, kata Dadang, jaksa penuntut tak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pengerokan.
Dengan diundurnya jadwal sidang putusan, nasib kelima terdakwa akan diputuskan bersamaan dengan dua terdakwa pengeroyokan lainnya, yaitu Cepi (dituntut 8 tahun penjara) dan Joko Susilo (7 tahun penjara). Mulanya, hanya Cepi dan Joko yang sidang putusannya digelar Selasa mendatang.
1. Proses panjang hingga 17 kali sidang
Menurut Dadang, kasus pengeroyokan Haringga Sirla memang perlu dicermati matang-matang. Itu pula yang membuat persidangan digelar hingga 17 kali, mulai dari menghadirkan saksi fakta hingga saksi ahli.
“Wajar hakim menunda persidangan ini, karena prosesnya memang cukup panjang. Kami hampir 17 kali sidang. Berhubung Joko dan Cepi (diputuskan) Selasa depan, akhirnya mungkin hakim menyidang dalam waktu sama. Kami yakin Selasa depan hakim akan tentukan nasib ketujuh terdakwa,” kata Dadang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/5).