Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa Dibebaskan

Jaksa dianggap gagal menghadirkan saksi fakta

Bandung, IDN Times – Sidang putusan kasus pengeroyokan Haringga Sirla (Suporter Persija, anggota The Jakmania) untuk lima orang terdakwa diundur menjadi pekan depan, Selasa (21/5). Pengacara kelima terdakwa, Dadang Sukmawijaya, pemunduran jadwal dilakukan karena hakim perlu waktu untuk menimbang matang-matang putusannya.

Tidak mudah memutuskan hukuman bagi kelima terdakwa yakni Aditya Anggara (dituntut 11 tahun penjara), Dadang Supriatna (10 tahun penjara), Goni Abdulrahman (9 tahun penjara), Budiman (11,5 tahun penjara), dan Aldiansyah (11,5 tahun penjara). Soalnya, kata Dadang, jaksa penuntut tak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pengerokan.

Dengan diundurnya jadwal sidang putusan, nasib kelima terdakwa akan diputuskan bersamaan dengan dua terdakwa pengeroyokan lainnya, yaitu Cepi (dituntut 8 tahun penjara) dan Joko Susilo (7 tahun penjara). Mulanya, hanya Cepi dan Joko yang sidang putusannya digelar Selasa mendatang.

1. Proses panjang hingga 17 kali sidang

Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Menurut Dadang, kasus pengeroyokan Haringga Sirla memang perlu dicermati matang-matang. Itu pula yang membuat persidangan digelar hingga 17 kali, mulai dari menghadirkan saksi fakta hingga saksi ahli.

“Wajar hakim menunda persidangan ini, karena prosesnya memang cukup panjang. Kami hampir 17 kali sidang. Berhubung Joko dan Cepi (diputuskan) Selasa depan, akhirnya mungkin hakim menyidang dalam waktu sama. Kami yakin Selasa depan hakim akan tentukan nasib ketujuh terdakwa,” kata Dadang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/5).

2. Hanya satu dari tujuh terdakwa dengan kesaksian lengkap

Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Selama menjalani 17 persidangan, Dadang menilai bahwa jaksa tak berhasil membuktikan keterlibatan enam dari tujuh terdakwa. Hanya satu yang memang terbukti ikut mengeroyok Haringga Sirla, ialah Aditya.

“Kesaksian Aditya ikut memukul itu diutarakan saksi fakta yang berstatus sebagai The Jakmania, rekannya korban. Aditya dikatakan ikut menendang, dan yang bersangkutan juga sudah mengaku (memukuli Haringga). Selebihnya, enam terdakwa lainnya, tidak ada yang melihat langsung ikut memukuli,” tutur Dadang.

3. Sejauh ini saksi yang hadir hanya berlandaskan video

Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Bukti terkuat yang dipegang jaksa untuk menuntut ketujuh terdakwa adalah adanya video amatir ketika Haringga Sirla tengah dikeroyok. Dari video tersebut memang wajah-wajah para terdakwa terlihat, kecuali Joko yang wajahnya tak terekam kamera.

“Sejauh ini, dari 14 saksi yang dihadirkan semuanya merujuk pada video tersebut. Jadi bukan saksi yang melihat langsung. Itu tidak dibenarkan. Dan saksi-saksi juga mengaku tidak melihat keenam terdakwa lainnya,” ujarnya.

4. Apakah satu orang saksi layak digugat?

Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Untuk sampai pada penuntutan pidana, jaksa sedikitnya harus memiliki dua alat bukti yang sah. Sementara itu, dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan bahwa terdapat beberapa alat bukti yang sah di mata hukum yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dari berbagai alat bukti tersebut, kata Dadang, tak ada satu pun yang mampu menunjukkan keterlibatan enam orang terdakwa selain Aditya.

“Di sisi lain kami juga mengkaji berkaitan isi tuntutan. Kami menilai para terdakwa, terutama Joko dan Cepi, tidak mengakui. Jadi kami harap hakim dapat mempertimbangkan sampai ke ranah itu,” katanya.

5. Dadang sempat minta pembebasan terdakwa

Pengacara Optimistis Pengeroyok Haringga Sirla Bisa DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, lewat nota pembelaan alias pledoi, Dadang juga sempat meminta para terdakwa dibebaskan karena beberapa alasan lainnya. Di antaranya ialah anggapan bahwa keenam terdakwa hanya ikut-ikutan.

“Perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari 30 orang. Kalau mau, tugas jaksa mencari lagi siapa yang menjadi biang keladi dari pengeroyokan itu,” ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya