Kemenkumham: Jangan Curiga dengan Kepulangan Setnov
Setnov Sudah dipulangkan Sejak Minggu lalu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setya Novanto alias Setnov, dikabarkan telah kembali ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, setelah dihukum selama kurang dari sebulan atas kasus pelesiran di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Terpidana kasus E-KTP tersebut pulang ke Bandung setelah mendapat nilai baik dari assessment yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa tak ada prosedur yang salah dalam pemulangan bekas Ketua DPR RI itu ke Lapas Sukamiskin. Semuanya, kata Liberti, ditempuh dengan tahap sesuai aturan yang berlaku.
1. Meneken SK pemulangan Setnov
Kepada IDN Times lewat saluran telepon, Liberti mengatakan bahwa ia sendiri yang meneken Surat Keterangan (SK) pemulangan Setnov. Dalam surat tersebut dilampirkan hasil assessment terkait perilaku Setnov yang dinilai telah membaik.
"Iya berdasarkan itu (Assessment). Enggak ada sesuatu yang harus dicurigai dari kembalinya Setnov ke Sukamiskin. Saya sendiri yang meneken SK-nya," kata Liberti, Rabu (17/7) dini hari.