TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham: Jangan Curiga dengan Kepulangan Setnov

Setnov Sudah dipulangkan Sejak Minggu lalu.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Bandung, IDN Times - Setya Novanto alias Setnov, dikabarkan telah kembali ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, setelah dihukum selama kurang dari sebulan atas kasus pelesiran di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Terpidana kasus E-KTP tersebut pulang ke Bandung setelah mendapat nilai baik dari assessment yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa tak ada prosedur yang salah dalam pemulangan bekas Ketua DPR RI itu ke Lapas Sukamiskin. Semuanya, kata Liberti, ditempuh dengan tahap sesuai aturan yang berlaku.

1. Meneken SK pemulangan Setnov

IDN Times/Galih Persiana

Kepada IDN Times lewat saluran telepon, Liberti mengatakan bahwa ia sendiri yang meneken Surat Keterangan (SK) pemulangan Setnov. Dalam surat tersebut dilampirkan hasil assessment terkait perilaku Setnov yang dinilai telah membaik.

"Iya berdasarkan itu (Assessment). Enggak ada sesuatu yang harus dicurigai dari kembalinya Setnov ke Sukamiskin. Saya sendiri yang meneken SK-nya," kata Liberti, Rabu (17/7) dini hari.

2. Segera menggelar jumpa pers

IDN Times/Galih Persiana

Atas eksposur pemberitaan Setnov, Liberti berencana menggelar jumpa pers pada Senin (22/7). Tujuannya, kata Liberti, agar kabar pemulangan Setnov tak mengundang asumsi keliru.

"Sebenarnya saya mau bikin konferensi pers Senin nanti. Nanti aku coba titipkan agenda ke sekretaris untuk pekan depan," ujarnya.

3. Setnov tunjukkan perubahan

IDN Times/Istimewa

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, ketika dihubungi IDN Times pada Selasa (16/7), mengatakan jika Setnov diantarkan ke lapasnya pada Minggu, 14 Juli 2019, pukul 20.00 WIB. “Sudah dua hari di Sukamiskin, kami pantau, dan memang Pak Setnov menunjukkan perubahan. Dia lebih mendalami agama saat ini, aktif juga di masjid,” kata Tejo.

Menurut Tejo, kembalinya Setnov ke Lapas Sukamiskin telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setnov, kata Tejo, telah di-assessmentsecara profesional hingga diterbitkannya surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tentang pengembalian Setnov ke Lapas Sukamiskin.

Berita Terkini Lainnya