TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Meikarta, Ini Alasan Pemprov Jabar Tak Mau Urus Perizinan

Lahan yang dipakai Meikarta seharusnya untuk pertanian

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Bandung baru saja rampung menggelar persidangan dengan terdakwa Sekretaris Darah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, atas kasus penyuapan proyek Meikarta, Senin(3/2). Salah satu pembahasan alot yang muncul di persidangan, ialah maksud dari pengajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta yang tak kunjung diteken Gubernur Jawa Barat ketika itu, Ahmad Heryawan.

Setelah mengirimkan draf permohonan RDTR ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Meikarta—yang telah dibantu deretan pejabat Pemkab Bekasi—tidak kunjung mendapatkan jawaban. Bagi Bekas Bupati Bekasi yang kini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara, Neneng Hassanah Yasin, hal itu tak lain merupakan sinyal permintaan uang pelicin.

1. Iwa meminta uang pelicin

Sidang Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times:Galih Persiana)_3261.jpg

Uang pelicin itu, kata Neneng Hassanah, diminta oleh Iwa Karniwa dengan jumlah Rp1 miliar. Atas permintaan itu, Neneng Hassanah sempat meminta bawahannya, Neneng Rahmi (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), untuk mencari jalan lain agar tak perlu menyuap Iwa.

“(Menurut Neneng Rahmi) katanya pak Iwa minta lebih,” tuturnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2).

2. Alasan RDTR tak kunjung diteken versi Deddy Mizwar

IDN Times/Galih Persiana

Sinyal permintaan uang pelicin itu ditampik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu, Deddy Mizwar. Menurut Deddy, Pemprov Jabar tak kunjung meneken draf RDTR karena Pemkab Bekasi belum menyiapkan lahan pengganti atas alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman Meikarta.

“Jadi lahan yang digunakan Meikarta itu dalam RDTR adalah lahan pertanian. Jika dialihfungsikan menjadi pemukiman, maka harus ada lahan pengganti. Tetapi saya tidak tahu Meikarta, kami hanya sempat sekali rapat tentang RDTR Bekasi itu,” kata Deddy, di tempat yang sama.

3. Deddy Mizwar mengaku pernah marah pada pengembang Meikarta

IDN Times/Galih Persiana

Keterangan itu sejalan dengan kesaksian yang diberikan Deddy Mizwar pada Rabu, 20 Maret 2019, dalam persidangan Meikarta atas terdakwa Neneng Hassanah. Dalam persidangan itu, Deddy mengaku sempat marah pada proyek Meikarta karena sudah memulai proyeknya di atas lahan seluas 500 hektare tanpa mengantongi rekomendasi dari gubernur.

Menurutnya, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Perda tersebut salah satunya mengatur jika pengembang proyek di kawasan metropolitan perlu memiliki rekomendasi gubernur terlebih dulu sebelum memulai proyeknya. Sementara Lippo, hanya punya hak terhadap lahan seluas 84,6 hektare saja.

Berita Terkini Lainnya