Juara di Asian Paragames 2018, Bonus Atlet Difabel Disunat Rp525 juta
Dia pun tidak menerima bukti pembayaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Betapa apesnya nasib Tati Kaharti, 26 tahun. Setelah menyabet tiga emas dan sekeping perak di Asian Paragames 2018 di Jakarta, atlet asal Kuningan itu tidak dapat memanfaatkan semua haknya.
Pemerintah memang sudah memberikan bonus sebesar Rp3,5 miliar pada atlet putri cabang olahraga blind chess kategori B1-3 (Gangguan dalam indera pengelihatan) ini. Namun, bonus tersebut disunat 15 persen atau sekitar RP525 juta oleh NPC (Komite Paralimpiade Nasional Indonesia) tanpa keterangan jelas.
1. Awal mula penyunatan bonus
Peristiwa penyunatan bonus tersebut terjadi di rumah Tati di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pada 26 Oktober 2018, beberapa hari setelah Asian Paragames rampung, dua orang anggota NPC menyambangi rumahnya.
Mereka adalah ketua NPC Kabupaten Kuningan dan sekretarisnya. Di rumah Tati, kedua orang tersebut meminta duit 30 persen (atau sekitar Rp1,05 miliar) dari total bonus Tati tanpa kepentingan yang jelas. Dua orang NPC Kabupaten Kuningan itu mengaku sudah berkoordinasi dengan NPC Provinsi Jawa Barat dan Pusat dalam menyunat bonus tersebut.
“Waktu ambil (Duit) enggak ada alasan pasti untuk apa. Mereka cuma bilang sebagai kontrbusi untuk organsiasi, tanpa rincian apapun. Bahkan tanda terima pun saya enggak dikasih,” ujar Tati, ketika ditemui IDN Times di Gedung Sate, Bandung, Kamis (31/1).
Tati diwawancarai IDN Times ketika ia menjadi bagian dari kelompok disabilitas atas nama Forum Akademisi Luar Biasa tengah berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate.