Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu
Luka korban bisa memberatkan hukuman terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times– Sidang kedua kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (22/1). Persidangan menghadirkan tujuh saksi, yang semuanya berlatarbelakang polisi.
Selama persidangan berlangsung, hakim dan jaksa lebih banyak mendalami kronolgi peristiwa tersebut dari ketujuh saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan belum mengungkap peran tiap terdakwa dalam pengeroyokan tersebut.
1. Hakim berkali-kali menanyakan kayu di bagian tubuh vital Haringga
Saat ditemukan di tempat kejadian perkara pada Minggu, 23 September 2018, lalu, semua saksi berkata jika sekujur tubuh Haringga dipenuhi darah. Tak hanya itu, ada pula bagian vital tubuh korban yang tertancap batang kayu sepanjang 50 sentimeter.
“Dari tubuh korban, yang mengalami luka paling parah itu di bagian kepala dan bagian vital. Saya enggak tahu dia masih hidup atau tidak, tapi secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa dia sudah meninggal,” kata Rizal Sutisna, salah satu saksi.
Fakta persidangan bahwa terdapat kayu di bagian vital tubuh Haringga membuat majelis hakim berkali-kali mendalami temuan tersebut.
“Waktu itu korban yang sudah tergeletak mengenakan celana jeans, di mana celana itu melorot. Kayu tersebut masuk di sana,” kata Rizal.
Rizal sendiri kala itu merupakan salah satu aparat yang bejaga di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Waktu kejadian, ia mengaku situasi Gerbang Biru tengah chaos. Banyak bobotoh, suporter Persib Bandung, yang memaksa masuk ke dalam stadion.