Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu 

Luka korban bisa memberatkan hukuman terdakwa

Bandung, IDN Times– Sidang kedua kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (22/1). Persidangan menghadirkan tujuh saksi, yang semuanya berlatarbelakang polisi.
 
Selama persidangan berlangsung, hakim dan jaksa lebih banyak mendalami kronolgi peristiwa tersebut dari ketujuh saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan belum mengungkap peran tiap terdakwa dalam pengeroyokan tersebut.

1. Hakim berkali-kali menanyakan kayu di bagian tubuh vital Haringga

Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu IDN Times/Galih Persiana

Saat ditemukan di tempat kejadian perkara pada Minggu, 23 September 2018, lalu, semua saksi berkata jika sekujur tubuh Haringga dipenuhi darah. Tak hanya itu, ada pula bagian vital tubuh korban yang tertancap batang kayu sepanjang 50 sentimeter.
 
“Dari tubuh korban, yang mengalami luka paling parah itu di bagian kepala dan bagian vital. Saya enggak tahu dia masih hidup atau tidak, tapi secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa dia sudah meninggal,” kata Rizal Sutisna, salah satu saksi.
 
Fakta persidangan bahwa terdapat kayu di bagian vital tubuh Haringga membuat majelis hakim berkali-kali mendalami temuan tersebut.

“Waktu itu korban yang sudah tergeletak mengenakan celana jeans, di mana celana itu melorot. Kayu tersebut masuk di sana,” kata Rizal.
 
Rizal sendiri kala itu merupakan salah satu aparat yang bejaga di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Waktu kejadian, ia mengaku situasi Gerbang Biru tengah chaos. Banyak bobotoh, suporter Persib Bandung, yang memaksa masuk ke dalam stadion.

2. Kondisi korban di kamar jenazah

Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, saksi lainnya yang juga merupakan anggota kepolisian, Cecep Suhendar, pun melihat potongan kayu tersebut di organ vital Haringga. Bedanya, Cecep menyaksikan temuan tersebut di kamar jenazah RS Sartika Asih, Jalah Mohammad Toha, Bandung.
 
“Di kamar jenazah, bagian kepala korban terlihat yang paling parah. Sementara di organ vitalnya terlihat ada kayu sepanjang 50 cm yang masih tertancap,” tutur Cecep.

3. Kedalaman luka di organ vital Haringga belum terungkap

Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Meski demikian, ketika ditanyai hakim, ia tak dapat memastikan berapa panjang kayu yang tertancap masuk ke dalam organ vital tersebut. “Dokter di RS Sartika Asih yang akhirnya mencabut kayu tersebut. Saya tidak melihat,” katanya.
 
Waktu kejadian, Cecep yang merupakan anggota Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, tengah berpatroli di kantornya. Setelah mendapatkan laporan, ia langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan tidak menemukan korban di sana.
 
“Ternyata korban sudah dibawa ke rumah sakit. Jadi, saya hanya melihat korban di rumah sakit,” kata Cecep.

4. Tidak ada terdakwa keberatan

Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu IDN Times/Galih Persiana

Hakim pun kemudian menanyakan kebenaran kesaksian ketujuh anggota polisi tersebut pada tujuh terdakwa yang duduk di belakang saksi. Terkait kondisi Haringga, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakan keberatan.
 
Keberatan yang diajukan para terdakwa hanya bersifat pembelaan terhadap diri masing-masing. Misalnya, salah satu terdakwa, Budiman, yang tak mengaku memukul Haringga dengan besi. “Saya memukul pakai tangan kosong, tidak dengan besi,” kata Budiman.
 
Sidang tersebut menghadirkan tujuh orang tersangka. Kesaksian dalam persidangan tersebut berhubungan dengan peran ketujuh tersangka dalam aksi pengeroyokan mereka.
 

5. Penangkapan terdakwa didasari video yang beredar

Hakim Dalami Organ Vital Haringga yang Tertancap Kayu ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Ketujuh saksi yang juga terlibat dalam pencarian tersangka, kompak mengakui bahwa penangkapan pelaku didasari oleh video yang beredar. Dalam video tersebut, Aditya, salah satu terdakwa, menjadi pelaku yang paling tersorot karena posisinya paling depan.
 
Hampir seluruh saksi dengan mudah mengingat wajah Aditya. Saat diberi kesempatan untuk protes terhadap kesaksian pelaku, Aditya hanya mengangguk setuju. Artinya, semua keterangan saksi tidak ada yang bersebrangan dengan pendapat Aditya.
 
Persidangan diramaikan oleh keluarga terdakwa. Persidangan tersebut awalnya digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung. Namun, belum sempat dimulai, persidangan dipindahkan ke ruang dua.
 
Ruang sidang dua memang memiliki ruangan yang lebih besar. Luasnya dapat menampung banyaknya keluarga tersangka yang hadir menyaksikan jalannya sidang. Menurut perhitungan IDN, sidang disaksikan oleh sekitar seratus orang.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya