TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadir Jadi Saksi Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Apa Kata Dunia?

Deddy Mizwar ungkap alasan mengapa ia stop proyek Meikarta

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Salah satu kisah menarik yang terjadi dalam perjalanan kasus suap pemerintah oleh pengembang proyek Meikarta adalah adanya pemberhentian proyek setelah Deddy Mizwar meradang. Deddy yang pada 2017 merupakan Wakil Gubernur Jawa Barat, mengungkap banyak kejanggalan pada proses perizinan proyek Meikarta.

Hari ini, Rabu (20/3), Deddy Mizwar dihadirkan ke persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Deddy tak sendiri, melainkan bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono.

1. Ada pada Perda 12 tahun 2014

IDN Times/Galih Persiana

Dalam persidangan, Deddy mengatakan jika ia marah karena Meikarta sudah memulai proyeknya di atas lahan seluas 500 hektare tanpa mengantongi rekomendasi dari gubernur. Menurutnya, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Perda tersebut salah satunya mengatur jika pengembang proyek di kawasan metropolitan perlu memiliki rekomendasi gubernur terlebih dulu sebelum memulai proyeknya. Sementara Lippo, hanya punya hak terhadap lahan seluas 84,6 hektare saja.

2. Negara dalam negara, apa kata dunia?

IDN Times/Galih Persiana

"Kalau mendirikan proyek seluas 500 hektare, itu seperti negara di dalam negara. Apa kata dunia?" ujar Deddy, kepada hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).

Dalam posisi itu, Deddy lantas meminta Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi kala itu, untuk menyetop proyek 500 hektare. "Kalau 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau haknya orang, satu hari pun perizinan telah dikasih, kita (pemerintah) dosa," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya