Hadir Jadi Saksi Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Apa Kata Dunia?
Deddy Mizwar ungkap alasan mengapa ia stop proyek Meikarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Salah satu kisah menarik yang terjadi dalam perjalanan kasus suap pemerintah oleh pengembang proyek Meikarta adalah adanya pemberhentian proyek setelah Deddy Mizwar meradang. Deddy yang pada 2017 merupakan Wakil Gubernur Jawa Barat, mengungkap banyak kejanggalan pada proses perizinan proyek Meikarta.
Hari ini, Rabu (20/3), Deddy Mizwar dihadirkan ke persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Deddy tak sendiri, melainkan bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono.
1. Ada pada Perda 12 tahun 2014
Dalam persidangan, Deddy mengatakan jika ia marah karena Meikarta sudah memulai proyeknya di atas lahan seluas 500 hektare tanpa mengantongi rekomendasi dari gubernur. Menurutnya, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Perda tersebut salah satunya mengatur jika pengembang proyek di kawasan metropolitan perlu memiliki rekomendasi gubernur terlebih dulu sebelum memulai proyeknya. Sementara Lippo, hanya punya hak terhadap lahan seluas 84,6 hektare saja.