Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode Etik
Ada 58 hakim yang menerima sanksi melanggar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diterima Komisi Yudisial sepanjang 2019, terdapat 61 laporan yang berasal dari Jawa Barat. Dengan jumlah tersebut, Jawa Barat menduduki peringkat ketiga sebagai provinsi dengan laporan terbanyak di Indonesia.
Peringkat pertama dan kedua ditempati oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur, masing-masing dengan 159 dan 104 laporan. “Totalnya, selama 2019, kami sudah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 443 surat tembusan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Hotel Aston Braga, Kota Bandung, Kamis (18/7).
1. Dua hakim di Jawa Barat telah diberi sanksi
Dari 61 laporan tersebut, dua hakim di antaranya kini telah diberi sanksi oleh KY karena terbukti melanggar KEPPH. Namun, pelanggaran yang keduanya lakukan masih termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Dia memastikan bahwa KY hanya berperan memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Dari MA, baru akan keluar sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dipertimbangkan.
“Sanksi bagi pelanggaran ringan sifatnya adalah teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas,” kata Farid.
Dua hakim Jawa Barat itu merupakan bagian dari total 58 hakim yang menerima sanksi karena terbukti melanggar KEPPH. Jika dirincikan, 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, sepuluh hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.