Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan Banding
Bagi kuasa hukum, hakim tidak adil dalam memvonis Wahid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman 8 tahun penjara. Setelah divonis, Wahid terlihat lunglai sambil meninggalkan ruang sidang.
Ia tak banyak bicara, terutama saat keluarganya berkumpul di depan ruang sidang. Fahmi memeluk satu per satu keluarganya yang menangis tersedu-sedu. "No comment, no comment, saya pusing," kata Wahid, kepada awak pers yang mengerumuninya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Sebelum sidang usai, kuasa hukum Fahmi, Firma Uli Silalahi, langsung mengambil kesempatan banding yang ditawarkan hakim. Menurut Firma, ada banyak fakta yang mesti diajukan banding dalam amar putusan hakim tersebut. Itu pula yang membuatnya pede, alias percaya diri, mengajukan banding.
Baca Juga: [FOTO] Tangis Histeris Keluarga Dengar Wahid Husein Divonis 8 Tahun
1. Pemberian izin pada Fahmi Darmawansyah tidak terindikasi suap
Salah satu sumber perkara Wahid ialah ketika ia memberi izin pada Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), keluar-masuk pengadilan dengan izin sakit. Di mata hakim, Fahmi menjadi sangat leluasa mendapat izin cek medis setelah memberi banyak hadiah untuk Fahmi.
"Adapun kemudahan yang dimaksud diberikan ke Fahmi untuk cek kesehatan di Rumah Sakit Hermina Arcamanik dan Pasteur. Padahal sesuai peraturan, tahanan lebih lanjut dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan swasta. Fahmi juga pernah tidak langsung kembali, tapi menginap di perumahan Arcamanik,” tutur Hakim.
Namun, bagi Firma, hal tersebut tak melanggar aturan. Sebaliknya, dengan memberi izin Fahmi berobat, Wahid sudah memberikan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang.
“Perintah Undang undang membolehkan orang (Narapidana) ke rumah sakit. Kalau orang sakit berulang-ulang, ya, ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Firma.
“Kalapas itu kewajibannya mengurus orang (Narapidana) yang sakit. Menempatkan orang (Narapidana) di kamar dengan layak, serta memberikan hak kunjungan,” ujarnya.
Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin
Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara