Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dengan hukuman delapan tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sudira, saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
1. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhkan pada Wahid lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menuntut Wahid dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Di mata Hakim, perbuatan Wahid melanggar aturan Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Sudira.
2. Wahid menerima suap dari suami Inneke Koesherawati
Selain Wahid, dalam kasus yang sama terdapat tiga terdakwa lainnya. Salah satunya adalah Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherwati, sebagai pemberi suap. Kepada Wahid, Fahmi memberi sejumlah hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton.
"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmaran yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," kata Sudira.
Sebelum vonis dijatuhkan pada Wahid, Majelis Hakim lebih dulu menjatuhkan vonis pada Fahmi Darmawansyah dengan kurungan 3,5 tahun penjara pada 20 Maret 2019.
3. Ada juga uang tunai dan tas mewah
Selain mobil, Wahid juga menerima hadiah lainnya dari Fahmi seperti uang senilai Rp39,5 juta, tas merek Louis Vuitton, sandal, hingga sepatu. Atas pemberian itu, Wahid memberi imbalan pada Fahmi berupa fasilitas di dalam penjara dan keleluasaan lainnya.
Misalnya, membuat saung yang dijuluki bilik asmara yang digunakan oleh Fahmi bersama Inneke dan disewakan pada warga binaan lainnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyebut Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.
"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmaran yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," ujarnya.
4. Keleluasaan keluar-masuk Lapas Sukamiskin
Selain fasilitas di dalam lapas, hakim menyebut Wahid juga memberikan keleluasaan kepada Fahmi untuk keluar lapas melalui izin berobat dan izin luar biasa. Menurut Majelis Hakim, Wahid dengan jelas telah melanggar aturan.
"Adapun kemudahan yang dimaksud diberikan ke Fahmi untuk cek kesehatan di rumah sakit Hermina Arcamanik dan Pasteur. Padahal sesuai peraturan, tahanan lebih lanjut dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan swasta. Fahmi juga pernah tidak langsung kembali, tapi menginap di perumahan Arcamanik,” tuturnya.