Di Balik Penangkapan Kasek SMP Favorit Terlibat Pungli di Bandung
Saat ini kepala sekolah belum ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Senin (18/2), tim Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Jawa Barat menggeruduk SMP Negeri 2 Bandung di Jalan Sumatera, Kota Bandung. Dengan membawa bukti juga kesaksian yang telah dikumpulkan terkait pungutan liar, Satgas Saber Pungli langsung mendatangi Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung.
Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung, Agus Deni Syaeful, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama yang tercantuk di pasal 12. Bagaimana duduk perkaranya?
1. Berawal dari laporan masyarakat
Tiga hari sebelum menggeruduk SMPN favorit di Kota Bandung itu, Ajun Komisaris Besar Basman Saleh, Kepala Tim Satgas Saber Pungli, sudah bekerja mengumpulkan barang bukti terkait pungli Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung.
Sebelum itu, Basman lebih dulu menerima laporan bahwa Agus memungut biaya dari orang tua murid untuk membangun taman di dalam sekolah. “Itu kan laporan masyaraat, kemudian kami periksa dan mengumpulkan keterangan, kami runut buktinya. Kami telusuri,” kata Basman, kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Selasa (19/2)
“Jadi kami datang hari senin itu mengklarifikasi, ternyata benar jadi pembangunan taman benar ada,” tuturnya.