Apa Pemerintah Boleh Produksi Vaksin tanpa Izin Pemilik Hak Paten?
Demi terciptanya herd immunity
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melawan penyebaran COVID-19 yang makin meradang. Maka itu, jangan heran ketika faktanya para produsen vaksin di seluruh penjuru dunia tengah mengejar permintaan yang terus meningkat.
Tidak bisa dipungkiri jika vaksin merupakan barang penting selama masa pandemik COVID-19. Sebagai penemuan penting, aturan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang paten jadi melekat.
Tapi, atas nama percepatan proses vaksinasi dalam rencana herd immunity, apakah Pemerintah Indonesia boleh memproduksi vaksin tanpa izin hak paten produsennya?
1. Dalam situasi genting, pemerintah punya keleluasaan
Menurut Guru Besar Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad Ramli, pertanyaan itu dapat dijawab dengan merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
"Pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa izin ke pemilik patennya dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten," ujar Ahmad Ramli, dalam webinar yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Kamis (24/6/2021).
Pandemik dianggap sebagai situasi genting, yang mana dapat memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk memproduksi vaksin tanpa izin pemiliknya. Jangan sampai urusan kekayaan intelektual justru menghambat pencapaian target herd immunity.
Setali tiga uang, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad, Eddy Damian, juga sepakat dengan pandangan Ahmad. Selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 juga bisa jadi pegangan.
"Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten," ucap Eddy.
Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng
Baca Juga: Polemik Vaksin Nusantara, DPR Rencanakan Bentuk Pansus Vaksin Impor
Baca Juga: Kekurangan Vaksin Brazil Lobi AS untuk Impor Vaksin