TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yuk Diambil! Disdik Jabar Gratiskan Ijazah Siswa yang Tertahan

Persoalan administrasi kerap persulit pengambilan ijazah

Imirante

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa barat akan menggelar pekan pengambilan ijazah bagi para siswa SMA-sederajat pada Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai upaya Disdik Jabar untuk memenuhi hak para siswa guna mendapatkan ijazah yang masih tertahan di sekolah.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu cara memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2021. Pekan pengambilan ijazah ini pun bertujuan agar siswa yang telah mengenyam pendidikan tingkat SMA-sederajat bisa memiliki ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

"Bagi siswa dan orang tua yang merasa ijazahnya masih berada di sekolah silahkan diambil sendiri oleh orang tua atau siswa," ujar Dedi, Jumat (30/4/2021).

1. Seluruh siswa yang tamat belajar harus memiliki ijazahnya

pexels.com/Wildan Zainul Faki

Dedi menuturkan, pola atau sisten pekan pengambilan ijazah saat ini tengah dimatangkan oleh tim dari Disdik Jabar agar bisa berjalan dengan baik dan lancar. Ia berharap, dengan adanya program itu menjadi para siswa yang telah selesai melakukan pendidikan di sekolah bisa mendapatkan ijazah.

"Kan mungkin ada yang mau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, atau kebutuhan untuk melamar kerja. Jadi program ini kesempatan bagi para siswa untuk mengambil ijazahnya masih ada di sekolah," sahutnya.

2. Masih banyak ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi

Ilustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila

Sementara itu Dedi mengaku, hingga kini masih terdapat laporan adanya ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi. Namun, dia memastikan setiap sekolah, khususnya sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah tersebut.

"Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama (tidak boleh menahan ijazah) meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa," ungkap Dedi.

Baca Juga: Disdik Jabar Ajukan 28 Ribu Vaksin COVID-19 untuk Tenaga Pendidik 

Berita Terkini Lainnya