Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana sepakat untuk menerbitkan aturan pelarangan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dia berpendapat bahwa keberadaan LGBT menyalahi norma agama maupun hukum.
"Tapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah), kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana," kata Yana, Selasa (24/1/2023).
1. Siap untuk susun naskah akademiknya
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Debbie Sutrisno Jika DPRD juga sepakat untuk menerbitkan mengenai keberadaan LGBT maupun hal-hal yang mengaturnya, Yana memastikan Pemkot Bandung bakal ikut serta dalam perbincangan naskah akademik yang bisa disusun bersama-sama.
"Tapi saya sih prinsipnya sepakat," kata dia.
2. Usulan ini muncul dari DPRD Kota Bandung
Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. IDN Times/Debbie Sutrisno Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sebelumnya mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.
"Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT)," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.
"Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga," ungkapnya.
Ia menuturkan aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Bandung. Tedy mengatakan diskusi yang dibahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan.