Yana Mulyana Setuju Ada Perda Tentang LGTB di Kota Bandung

Setujukah kalian dengan adanya perda ini?

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Yana Mulyana sepakat untuk menerbitkan aturan pelarangan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dia berpendapat bahwa keberadaan LGBT menyalahi norma agama maupun hukum.

"Tapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah), kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana," kata Yana, Selasa (24/1/2023).

1. Siap untuk susun naskah akademiknya

Yana Mulyana Setuju Ada Perda Tentang LGTB di Kota BandungWali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Debbie Sutrisno

Jika DPRD juga sepakat untuk menerbitkan mengenai keberadaan LGBT maupun hal-hal yang mengaturnya, Yana memastikan Pemkot Bandung bakal ikut serta dalam perbincangan naskah akademik yang bisa disusun bersama-sama.

"Tapi saya sih prinsipnya sepakat," kata dia.

2. Usulan ini muncul dari DPRD Kota Bandung

Yana Mulyana Setuju Ada Perda Tentang LGTB di Kota BandungKetua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sebelumnya mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

"Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT)," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.

"Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga," ungkapnya.

Ia menuturkan aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Bandung. Tedy mengatakan diskusi yang dibahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan.

3. MUI Bogor tegas menolak keras perilaku LGBT

Yana Mulyana Setuju Ada Perda Tentang LGTB di Kota BandungIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menggelar ijtima ulama di Cibinong beberapa waktu lalu, dari lima poinnya yaitu menolak keras perilaku LGBT.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof Dr KH Ahmad Mukri Aji yang memimpin pelaksanaan ijtima ulama sekaligus wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) XVI itu menyebutkan bahwa penolakan itu telah dimusyawarahkan oleh para ulama dan pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"MUI mengecam keras perilaku asusila, lesbian, gay, biseksual, transgender, 'queer' (tertarik dengan banyak gender) dan lain-lain, karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun," katanya dikutip dari ANTARA.

MUI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum agar tegas dalam mengawasi perilaku masyarakat yang mengarah pada LGBT.

"Kita mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan (LGBT) tersebut di 'Bumi Tegar Beriman'," kata KH Mukri Aji.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya