Waspada! Pilkada Depok dan Karawang Dilakukan saat Zona Merah COVID-19
6 daerah di Jabar masuk daftar risiko tinggi sebaran corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19 tinggal beberapa hari lagi. Dalam pelaksanaan ini sejumlah daerah masuk dalam wilayah resiko tinggi atau zona merah.
Di Jawa Barat, ada dua daerah yang masuk dalam zona merah saat pilkada nanti. Dua daerah itu adalah Kota Depok dan Kabupaten Karawang. Masyarakat di dua wilayah ini harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan pada 9 Desember 2020, nanti.
"Depok dan Karawang ini status siaga (COVID-19) karena keduanya masuk dalam daerah yang akan Pilkada," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
1. Pemilih harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Dia mengimbau warga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat pencoblosan. Ketika masyarakat displin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, maka penularan COVID-19 saat pemungutan suara dapat diminimalisir.
"Walaupun ada prediksi potensi penambahan kasus namun saya meyakini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat penularan bisa dihindari," kata dia.
Mantan Wali Kota Bandung ini optimistis masyarakat Jabar akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama Pilkada. Ia pun meyakini Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan berlangsung kondusif dan aman dari penularan COVID-19.
"Kalau libur panjang disiplin 3M-nya tidak 100 persen karena orang lagi euforia bergembira. Tapi, kalau Pilkada orang akan lebih serius dan disiplin," katanya.
Baca Juga: Gencarnya Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Karawang