TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! Pilkada Depok dan Karawang Dilakukan saat Zona Merah COVID-19

6 daerah di Jabar masuk daftar risiko tinggi sebaran corona

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19 tinggal beberapa hari lagi. Dalam pelaksanaan ini sejumlah daerah masuk dalam wilayah resiko tinggi atau zona merah.

Di Jawa Barat, ada dua daerah yang masuk dalam zona merah saat pilkada nanti. Dua daerah itu adalah Kota Depok dan Kabupaten Karawang. Masyarakat di dua wilayah ini harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan pada 9 Desember 2020, nanti.

"Depok dan Karawang ini status siaga (COVID-19) karena keduanya masuk dalam daerah yang akan Pilkada," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

1. Pemilih harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Warga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Dia mengimbau warga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat pencoblosan. Ketika masyarakat displin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, maka penularan COVID-19 saat pemungutan suara dapat diminimalisir.

"Walaupun ada prediksi potensi penambahan kasus namun saya meyakini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat penularan bisa dihindari," kata dia.

Mantan Wali Kota Bandung ini optimistis masyarakat Jabar akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama Pilkada. Ia pun meyakini Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan berlangsung kondusif dan aman dari penularan COVID-19.

"Kalau libur panjang disiplin 3M-nya tidak 100 persen karena orang lagi euforia bergembira. Tapi, kalau Pilkada orang akan lebih serius dan disiplin," katanya.

2. Tidak mungkin melakukan rapid test kepada pemilih

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Terkait dengan wacana untuk melakukan rapid test kepada pemilih dengan rentang umur 40 tahun ke atas, Emil memastikan hal itu tidak mungkin dilakukan. Kapasitas pengetesan yang terlalu banyak akan menyita waktu. Saat ini pengetesan secara rapid hanya dijalankan kepada petugas KPPS.

Untuk menghindari penyebaran dari satu pemilih ke pemilih lainnya, Emil meminta agar warga tidak berlama-lama ketika berada di TPS. Dengan demikian pemilih tidak berada di satu titik dalam jumlah banyak.

"Kemudian kita kan ada e-rekan secara digital. Simulasi sudah dilakukan, tinggal bagaimana kedisiplinannya saja," kata dia.

Dia meminta kepada petugas KPPS pun agar lebih tegas dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya ketika banyak pemilih berada di TPS. Saat ini potensi klaster penyebaran virus corona ditaksir bisa mencapai 9.000 kasus baru.

Baca Juga: Gencarnya Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Karawang

Berita Terkini Lainnya