TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Miskin Terdampak COVID-19 di Jabar Akan Dapat Bantuan Rp500 Ribu

Banyak warga diprediksi masuk kategori miskin baru

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan bantuan kepada warga yang perekonomiannya turun dampak dari pandemi virus corona (COVID-19). Sedikitnya, anggaran sebesar Rp5 triliun telah disiapkan untuk dana bantuan tersebut. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, telah mendapatkan data dari kajian tim Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Bappeda Jabar. Hasil survei yang dilakukan setidaknya ada satu juta keluarga yang harus diberikan pertolongan karena ekonomi menurun akibat persoalan ini.

"Setiap warga ini akan mendapatkan Rp500 ribu dari Pemprov Jabar. Di mana 1/3 berupa uang dan 2/3 berbentuk barang dan hal lain yang berhubungan dengan pangan," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (26/3).

1. Warga miskin yang sudah mendapat bantuan dari pusat tidak berhak atas bantuan ini

Ilustrasi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Emil menjelaskan, 1 juta warga Jabar yang terdampak COVID-19 dan berhak mendapat bantuan uang Rp500 ribu ini di luar mereka yang sudah terbiasa menerima bantuan dari pemerintah pusat. Misalnya, warga yang selama ini mendapat bantuan melalui kartu sembako dari pemerintah pusat.

Artinya, bantuan ini hanya diberi untuk mereka yang masuk kategori miskin baru. Di mana sebelumnya mereka mampu mendapatkan penghasilan mencukupi, tapi karena kejadian ini ada yang kemudian tidak bekerja dan masuk kategori miskin ketika disurvei.

"Mulai Minggu depan, mudah-mudahan lancar, kami akan mulai menyalurkan bantuan ke warga Jabar," ujarnya.

2. Dana tersebut didapat dari penghematan proyek dan perjalanan dinas

Ilustrasi pembangunan infrastruktur jalan. IDN Times/Asrhawi Muin

Emil menjelaskan, anggaran Rp 5 triliun tersebut diperoleh dari dana APBD Jabar. Yakni dengan menghemat anggaran dinas, menggeser peruntukan dana anggaran desa dan menggeser proyek yang tak langsung ke rakyat. Selain itu, ada subsidi yang dipercepat.

Baca Juga: 10 Arahan Jokowi untuk Bantuan Sosial Atasi Dampak Wabah Virus Corona

Baca Juga: Debitur Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi Kredit, Ini Syaratnya

Berita Terkini Lainnya