Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun Baru
Kasus baru COVID-19 di Depok masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021. Warga diharap hanya melakukan kegiatan oleh keluarga inti dan tidak boleh berkelompok.
"Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," kata Idris dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/12/2020).
Ia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.
"Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah," katanya.
1. Terapkan selalu protokol kesehataan saat pergantian tahun
Menurutnya, strategi yang digunakan adalah dengan menguatkan kembali Kampung Siaga COVID-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.
Untuk itu, kata dia, perlu penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2i3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak).
"Karena kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi COVID-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial," papar Idris.