Warga Baru di Bandung Wajib Punya Surat Keterangan Tinggal Sementara
Permohonan surat keterangan mulai membludak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bandung menjadi salah satu kota favorit pada pendatang untuk mengadu nasib. Bersamaan dengan arus balik selalu banyak masyarakat dari berbagai daerah khususnya yang ada di Provinsi Jawa Barat datang ke Bandung ikut dengan sanak keluarga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejauh ini telah mengingatkan agar para pendatang melengkapi dirinya dengan kompetensi, khususnya yang ingin mencari pekerjaan. Tak hanya itu, para pendatang juga wajib melengkapi dokumen kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni telah meminta kepada warga dari berbagai wilayah yang datang ke Bandung dan tinggal sementara di Bandung untuk membuat surat keterangan tinggal sementara.
“Itu wajib. Kami akan layani di beberapa gerai,” ujar Popong melalui siaran pers, Selasa (11/6).
1. Lengkapi dokumen lain sebagai prasyarat menetap di Bandung
Selain itu, Popong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung baik warga asli maupun warga pendatang agar melengkapi dengan tiga dokumen kependudukan sipil yakni kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Hal itu akan memudahkan warga untuk mengurus hal-hal lainnya.
"Jadi jangan baru membuat akte, atau merekam E-KTP kalau sudah //kepepet//. Mau bikin BPJS atau mau bikin paspor tapi belum rekam E-KTP atau belum punya akte, lalu baru merekam. Jangan seperti itu. Usahakan saat belum /mepet/ itu cepat-cepat dibuat,” ujarnya.
Baca Juga: Disdukcapil: Jangan Mau Jadi Masyarakat Urban Jika Tak Punya Keahlian
Baca Juga: Begini Cara Risma Mengatasi Urbanisasi Pasca Lebaran