Wali Kota Tasikmalaya Diduga Suap Pegawai Kemenkeu Rp700 Juta
Ada tujuh tersangka dalam kasus suap DAK ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Suap itu diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya.
"Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut," ujar Kartoyo dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/10/2020).
1. Pemberian suap pertama capai Rp200 juta
Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.
Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK
Baca Juga: Wali Kota Jadi Tersangka, Sekda Tasikmalaya: Pelayanan Tetap Normal