Wali Kota Bandung Dukung Penarikan Pajak dari PKL yang Menetap
Pajak yang diambil digunakan untuk kesejahteraan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung keinginan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) yang akan menjadikan pedagang kaki lima (PKL) menetap sebagai objek pajak baru. Penarikan pajak ini akan melihat besaran omzet yang mereka dapat setiap bulannya.
Oded menuturkan, BPPD memang tengah mengkaji sejumlah sektor yang bisa dijadikan objek pajak baru. Ini sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Tanpa objek pajak baru maka PAD belum tentu naik. Terlebih saat ini Pemkot Bandung pun masih mengalami defisit anggaran.
"Jadi semangatnya untuk menutup anggaran dan meningkatkan pendapatan," kata Oded ditemui di kantornya, Senin (8/7).
1. Penarikan pajak PKL masih dalam pembahasan
Meski demikian, Oded menyebut aturan untuk menarik pajak dari PKL yang menetap belum pasti. Sebab saat ini pihaknya masih membicarakannya di internal pemerintah daerah. Jika memang pemda setuju maka hal ini akan dibicarakan juga dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bandung.
Penarikan pajak PKL sendiri, lanjut Oded, saat ini sudah dilakukan oleh Pemkot Padang dan Yogyakarta. Sejauh ini program tersebut berjalan lancar.
"Kalau di kota lain bisa kenapa kita tidak," ungkap Oded.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Pemkot Bandung Baru 34 Persen
Baca Juga: SMA di Bandung Adu Inovasi Menuju Kompetisi Asia Pasifik