TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Siap Ikuti Proses Hukum Berlaku

Dia diberhentikan sementara dari jabatannya sekarang

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa akhirnya memberikan komentar terkait penetapan statusnya sebagai salah satu tersangka kasus suap proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwa pun menyerahkan seluruh proses kepada aparat hukum.

"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Iwa di Kota Bandung, Selasa (30/7).

"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," lanjut Iwa.

Baca Juga: Karier Iwa Karniwa, dari Sekda Jabar hingga Terjerat Kasus Meikarta

1. Diberhentikan sementara dari jabatan Sekda Jabar

Instagram/Iwa Karniwa

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberhentikan sementara Iwa Karniwa sebagai Sekda Jabar karena terjerat kasus korupsi proyek Meikarta. Ridwan Kamil sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Iwa Senin(29/7) malam. Selain itu, dia pun meminta arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas status Iwa sebagai Sekda Jabar.

"Kami telah memberi saran kepada pak Iwa untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Selasa(30/7).

Keberadaan pelaksana tugas harian (PLH), lanjut Ridwan, karena dia menginginkan penyelenggaraan pemerintahan di Jabar tidak terganggu. Terlebih pemerintah daerah sekarang tengah berupaya membuat sistem pemerintahan yang baik dan tidak lambat dalam urusan administrasi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan Sementara

2. Belum diberhentikan secara resmi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan pemberhentian Iwa secara resmi, Emil, sapaan akrabnya, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, ada aturan baku untuk seorang aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya atau hanya diberhentikan sementara tergantung implikasi hukum yang dihadapi.

Untuk Pak Iwa, Emil memastikan hanya memberhentikan sementara sehingga kewajiban yang diemban seorang sekda tetap bisa berjalan. Misalnya, terkait dengan rapat anggaran bersama dewan perwakilan rakyat daerah, atau hal lain yang sifatnya membutuhkan atensi khusus agar bisa didelegasikan secara baik.

Baca Juga: Sekda Iwa Tersangka: Suap Meikarta dalam Lingkaran PDIP

Baca Juga: Karier Iwa Karniwa, dari Sekda Jabar hingga Terjerat Kasus Meikarta

Berita Terkini Lainnya