TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjaring OTT, KPK Geledah Kantor Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tim penyidik mencari dokumen tambahan di ruang wali kota

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ruang wali kota di Balaikota Bandung, sekitar 12.06WIB, Senin(17/4/2023). Mereka datang dengan menggunakan sejumlah kendaraan dan langsung masuk menuju ruang kerja wali kota Bandung. 

Terpantau petugas membawa koper berwarna hitam, petugas lainnya membawa kamera mendokumentasikan acara penggeledahan. Beberapa orang petugas menggunakan rompi KPK.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Kadishub Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung, Khairur Rijal  yang telah diamankan KPK. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet. Total suap yang diterima mencapai Rp924,6 juta.

1. Yana jadi Wali Kota Bandung kedua terjerat KPK

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Bandung kembali dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/4/2023) terhadap Yana dan delapan orang lainnya.

Kejadian ini seakan mengingatkan bahwa KPK pernah juga menangkap Wali Kota Bandung, Dada Rosada, karena terlibat kasus suap dengan memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. Uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010.

Untuk kasus Yana Mulyana, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana terjaring OTT bersama sejumlah pihak  pada Jumat (14/4/2023).

“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya wali kota,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4/2023).

2. Uang yang didapat diduga untuk kepentingan politik

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ghufron menuturkan, dana yang didapat dari kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Smart City sebesar Rp924 juta ini bisa jadi digunakan untuk kepentingan politik jelang Pilkada 2024.

Meski demikian itu baru praduga KPK. Termasuk kebutuhan dana tunjangan hari raya (THR) yang nantinya bakal dipakai menggunakan uang suap tersebut.

"Karena ada momen THR, merawat konstituen, atau kepentingan politik. Nanti akan kami kembangkan di beberapa proyek (pengadaan) lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Gagal Happy karena Dibui Jelang Idul Fitri

Baca Juga: KPK Tahan Yana Mulyana Atas Kasus Suap Program Bandung Smart City

Berita Terkini Lainnya