Tanam dan Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Tersangka sudah 15 kali lakukan transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) warga Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. BT ditangkap karena terbukti mengonsumsi, menanam, dan menjual ganja secara daring (online).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pohon ganja yang ditanam tersangka saat ini sudah berumur 6 bulan. Sedangkan kegiatan dalam jual beli ganja sudah berlangsung sekitar setahun.
"Awalnya milik sendiri dikonsumsi sendiri, kalau bibitnya dibeli online dan dibudidayakan selama setahun," kata Aswin dalam konferensi pers di Satresnarkoba Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
1. Beli bibit secara daring untuk kemudian ditanam sendiri
Aswin mengungkapkan bahwa BT telah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut selama setahun ke belakang. BT menjual ganja seharga 200 ribu per lima gram.
Sedangkan untuk tanaman ganja, yang bersangkutan awalnya membeli bibit secara daring.
"Tersangka jual ganja juga secara online. Tersangka mengaku berjualan sebanyak 15 kali," ujar Aswin.
Baca Juga: [BREAKING] Gunakan Narkoba, Aktor Berinisial GI Diciduk Polisi
Baca Juga: Positif Narkoba, Aktor GI Ditangkap saat Pakai Sabu di Tempat Kerja