Tak Berizin, Pemkot Bandung Segel Gerai Mie Gacoan
Gerai ini sudah pernah ditutup sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 ditutup dan disegel. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari membenarkan adanya penyegelan gerai tersebut.
"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).
1. Sudah dua kali disegel
Bambang menyebut, izin yang belum dikantongi Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Menurutnya, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama. Setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.
"Oleh karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah di segel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.