SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022
Kadisdik siapkan sanksi untuk pelanggar PPDB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Kota Bandung Eka Rachman membantah adanya pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022. Bantahan dilakukan setelah sehari sebelumnya tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan uang Rp40 juta disimpan pihak sekolah.
Menurutnya, ada salah paham antara petugas PPDB dengan orang tua siswa. Saat itu mereka bertanya mengenai pembiayaan sekolah kepada pihak panitia.
"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP Negeri, kebanyakan dari SMP Swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ujar Eka kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
1. Uang tersebut adalah milik Komite Sekolah
Saat itu, lanjut Eka, panitia PPDB SMKN 5 Bandung memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah. Informasi ini yang dianggap salah tanggap oleh orang tua siswa yang kemudian disampaikan ke Saber Pungli.
"Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini, bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antar orang tua bukan dengan sekolah," ujarnya.
Adapun uang tunai yang ditemukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Jabar, kata dia, merupakan uang titipan orang tua siswa yang seharusnya dititip ke komite sekolah.
"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan," kata Eka.
Baca Juga: Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung
Baca Juga: Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung, Aparat Amankan Rp40 Juta