Sidang Pledoi, Iwa Karniwa Bersikukuh Tak Terima Uang Proyek Meikarta
Dia merasa semua yang didakwakan dan dituntut JPU salah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung Rabu (4/3). Lanjutan sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) atas kasus yang menimpanya.
Dalam pembacaan pledoi, Iwa kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kaitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia melakukan korupsi karena tengah melakukan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pun dianggap tidak benar.
"Selama ini saya fokus bekerja menjalankan tugas sebagai Sekda. Saya mengikuti penjaringan bakal calon gubernur karena adanya desakan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bukan karena saya haus akan jabatan," ujar Iwa.
1. Pertemuan antara Iwa dan Neneng pun tidak pernah direncanakan sama sekali
Iwa juga memastikan dakwaan dari JPU bahwa dia melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi, pada Desember 2017, tidak pernah direncanakan sama sekali.
Iwa menyebut kehadiran dia dalam pertemuan itu karena diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang. Pertemuan itu pun berlangsung saat Iwa pulang dari perjalanan dinas menuju rumah.
"Fakta yang terjadi dengan Waras, meminta saya mengunjungi mereka ketika saya sedang tugas ke luar kota. Tidak ada rencana dan tidak direncakanan. Ini hanya pertemuan," papar Iwa.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Usut Dugaan TKA Ilegal di Proyek Meikarta
Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Ini Alasan Pemprov Jabar Tak Mau Urus Perizinan