Sidang Meikarta, Saksi yang Didatangkan Iwa Tak Meringankan Terdakwa
Kuasa hukum optimistis Iwa tak mempermulus RDTR Kab Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) kembali menjalani persidangan kasus proyek Meikarta, Senin(10/2). Dalam persidangan ini Iwa hanya mendengarkan keterangan dari dua saksi yang didatangkan.
Mereka adalah Aam Amzad yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Febriadi dari Biroo Hukum Jabar. Dalam kesaksiannya, kedua orang ini menerangkan mengenai alur pembuatan surat yang benar di Pemprov Jabar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho mengatakan, kesaksian kedua ahli ini tidak ada hubungannya langsung dengan kasus pidana korupsi yang menimpa Iwa Karniwa. Sebab, saksi hanya menerangkan saja alur surat yang seharusnya dilakukan di Pemprov Jabar.
"Ini hanya formil saja bagaimana surat itu dibuat, pengarsipannya seperti apa. Tidak masuk ke substansi, hanya tata naskah dan lain-lain," ujar Ferdian usai persidangan, Senin (10/2).
Berdasarkan keterangan para saksi, untuk membuat draf persetujuan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, semua keputusan harus melalui pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur. Setelah draft ini disetujui oleh gubernur baru dikirimkan ke Kementerian ATR untuk kemudian dirapatkan kembali sebelum dikirim hasilnya ke kabupaten/kota.
1. Draft persetujuan yang ditandatangi Iwa seharusnya tidak diperbolehkan
Menurut Ferdian dalam fakta persidangan Iwa terbukti telah menandatangani draf persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi. Padahal seharusnya draf itu tidak boleh ditandangani dahulu sebelum disahkan oleh gubernur dan dinas terkait.
Bahkan dari ilustrasi yang disampaikan jaksa kepada saksi ahli, saksi pun menyebut bahwa memang seharusnya ada persetujuan dulu untuk kemudian baru ditandatangani.
"Jadi kalau fakta itu ada draf persetujuan. Padahal BKRD (badan koordinasi penataan ruang daerah) belum menyetujui, tapi drafnya sudah disetujui. Dan itu menurut ahli tidak boleh," papar Ferdian.
Baca Juga: Soal Suap Meikarta, Sekda Jabar Disebut Terima Duit Lippo
Baca Juga: Ridwan Kamil: Eks ISIS yang Pulang Harus Bersih dari Ideologi Radikal