TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Meikarta, Saksi yang Didatangkan Iwa Tak Meringankan Terdakwa

Kuasa hukum optimistis Iwa tak mempermulus RDTR Kab Bekasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) kembali menjalani persidangan kasus proyek Meikarta, Senin(10/2). Dalam persidangan ini Iwa hanya mendengarkan keterangan dari dua saksi yang didatangkan.

Mereka adalah Aam Amzad yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Febriadi dari Biroo Hukum Jabar. Dalam kesaksiannya, kedua orang ini menerangkan mengenai alur pembuatan surat yang benar di Pemprov Jabar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho mengatakan, kesaksian kedua ahli ini tidak ada hubungannya langsung dengan kasus pidana korupsi yang menimpa Iwa Karniwa. Sebab, saksi hanya menerangkan saja alur surat yang seharusnya dilakukan di Pemprov Jabar.

"Ini hanya formil saja bagaimana surat itu dibuat, pengarsipannya seperti apa. Tidak masuk ke substansi, hanya tata naskah dan lain-lain," ujar Ferdian usai persidangan, Senin (10/2).

Berdasarkan keterangan para saksi, untuk membuat draf persetujuan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, semua keputusan harus melalui pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur. Setelah draft ini disetujui oleh gubernur baru dikirimkan ke Kementerian ATR untuk kemudian dirapatkan kembali sebelum dikirim hasilnya ke kabupaten/kota.

1. Draft persetujuan yang ditandatangi Iwa seharusnya tidak diperbolehkan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Ferdian dalam fakta persidangan Iwa terbukti telah menandatangani draf persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi. Padahal seharusnya draf itu tidak boleh ditandangani dahulu sebelum disahkan oleh gubernur dan dinas terkait.

Bahkan dari ilustrasi yang disampaikan jaksa kepada saksi ahli, saksi pun menyebut bahwa memang seharusnya ada persetujuan dulu untuk kemudian baru ditandatangani.

"Jadi kalau fakta itu ada draf persetujuan. Padahal BKRD (badan koordinasi penataan ruang daerah) belum menyetujui, tapi drafnya sudah disetujui. Dan itu menurut ahli tidak boleh," papar Ferdian.

2. Keterangan saksi tidak akan memengaruhi dakwaan JPU KPK

Sidang Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times:Galih Persiana)_3261.jpg

Dengan kesaksian yang disampaikan dan fakta persidangan yang telah dipaparkan, JPU KPK yakin dakwaan kepada Iwa atas gratifikasi yang dilakukan untuk memuluskan proyek Meikarta tetap terbukti. Terlebih keterangan saksi yang didatangkan saat ini juga tidak terlalu bersinggungan dengan dakwaan untuk prilaku korupsi yang dilakukan.

"Artinya ini keterangan saksi tidak akan memengaruhi. Kita masih optimis membuktikan dakwaan," ujar Ferdian.

3. Tandatangan Sekda tidak mempercepat perubahan RDTR Kabupaten Bekasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, pengacara Iwa, Anton Sulton mengatakan, kesaksian para ahli yang didatangkan memang tidak ada kaitannya langsung dakwaan bahwa Iwa melakukan korupsi. Namun, dua saksi ini bisa memperlihatkan bahwa tandatangan Iwa dalam drat persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi yang disebut untuk memuluskan proyek Meikarta tidak benar.

Sebab, apa yang dilakukan Iwa sebenarnya tidak bisa membuat RDTR tersebut disahkan lebih cepat. Di sisi lain, sudah menjadi kewajiban seorang sekda untuk memparaf draf tersebut.

"Ga ada kaitannya dengan suap. Kalau lihat tata laksana persuratan harus dilakukan percepatan RDTR. Kalau memang terjadi percepatan," kata Anton.

Baca Juga: Soal Suap Meikarta, Sekda Jabar Disebut Terima Duit Lippo

Baca Juga: Ridwan Kamil: Eks ISIS yang Pulang Harus Bersih dari Ideologi Radikal

Berita Terkini Lainnya