Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu
Aturan ini baru wacana dan akan dikaji terlebih dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan di mana warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100 ribu. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, yang digelar di Kodam III Siliwangi.
Emil mengatakan, denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat. Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Justru kepedulian masyarakat menggunakan masker makin turun.
"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil, Senin (13/7).
1. Tilang dilaksanakan secara elektronik
Dalam proses penegakan aturan tersebut, Emil berencana agar tilang bisa dilakukan secara elektrik (e-tilang). Pemprov Jabar tengah mempersiapkan skema agar e-tilang dimasukkan ke pendataan aplikasi Pikobar.
Aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.
"Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut," papar Emil.
Untuk nominal denda yang harus dibayar masyarakat bisa berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO
Baca Juga: Klaster Secapa AD Bandung, 98 Prajurit TNI Sembuh dari COVID-19