Bapak-Anak di Bandung Jadi Pelaku Begal usai Tenggak Miras Bersama

Mereka gagal mencuri kendaraan korban

Bandung, IDN Times - Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bandung berinisial JI (35 tahun) dan ARA (17) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung usai melakukan aksi pembegalan di Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2023. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dibuntuti oleh pelaku. Setibanya di lokasi kejadian, JI langsung meminta korban untuk berhenti dan mematikan sepeda motor korban.

"Pelaku langsung merampas ponsel korban. Tapi karena tak terima serangan perlaku itu, korban melawan dan beberapa kali memukul kedua pelaku," katya Kusworo dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

1. Beruntung sepeda motor tidak dirampas

Bapak-Anak di Bandung Jadi Pelaku Begal usai Tenggak Miras BersamaIlustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku yang kelimpungan menerima perlawanan dari korban kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel korban. Sementara itu, sepeda motor korban tidak berhasil dirampas oleh pelaku.

"Setelah korban melakukan perlawanan kepada begal anak dan ayah ini, maka kedua tersangka itu melarikan diri," papar dia.

Kasus itu kemudian viral di media sosial dan korban pun membuat laporan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dikarenakan melakukan perlawanan ketika diamankan, JI dihadiahi timah panas oleh polisi.

2. Berawal dari permintaan motor sang anak kepada ayahnya

Bapak-Anak di Bandung Jadi Pelaku Begal usai Tenggak Miras BersamaIlustrasi polisi menahan puluhan sepeda motor berknalpot bising karena melanggar aturan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi pembegalan itu dilatarbelakangi adanya permintaan sepeda motor dari ARA kepada JI.

"Keduanya minum-minuman keras terlebih dahulu. Setelah dalam kondisi mabuk, si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya, kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya," kata dia.

"Kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orangtuanya langsung bereaksi merampas motor korban," lanjut dia.

3. Sang ayah merupakan seorang residivis

Bapak-Anak di Bandung Jadi Pelaku Begal usai Tenggak Miras BersamaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusworo pun menambahkan, JI merupakan residivis yang sudah berulangkali keluar masuk bui. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.

"Tersangka JI seorang residivis lima kali, yang pertama kasus penganiayaan divonis tujuh bulan, yang kedua penganiayaan sepuluhbulan, yang ketiga pengrusakan divonis satu tahun lima bulan, yang keempat kasus pencurian biasa dengan barang bukti HP divonis tujuh bulan, saat ini adalah tindak pidana kelimanya," tutur dia.

Baca Juga: Atasi Begal dan Masalah Sosial, Berdayakan 27 Ribu PSM di Sumut

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya