RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di Indonesia
DPR dan pemerintah batalkan RKHUP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rancangan revisi KUHP (RKUHP) terus membuat gejolak di berbagai kalangan. Salah satu yang tidak sepakat dengan RKUHP adalah tukang gigi palsu. Sebab, dalam rancangan tersebut menyebutkan bahwa profesi yang menyerupai dokter gigi akan dipidanakan tiga sampai lima tahun.
Ketua Serikat Tukang Gigi se-Jawa Barat, Muhammad Jufri mengatakan, kedatangan ratusan tukang gigi ke DPRD Jawa Barat (Jabar) untuk meminta dukungan kepada mereka agar bisa menyuarakan penolakan pasal dalam RKHUP. "Bunyi pasal ini bisa mengebiri pekerjaan tukang pipi palsu yang sudah ada," kata Jufri usai melakukan orasi, Kamis (26/9).
Berdasarkan draft RKUHP yang tersebar, dalam Pasal 276 ayat 2 berbunyi bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Kemudian setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika pasal ini dimasukkan dalam RKUHP, para tukang gigi palsu pun takut akan ada aturan turunan yang kemudian bisa mengkhawatirkan profesi tukang gigi yang sudah ada di Indonesia sejak lama
1. Keinginan menghilangkan praktik tukang gigi palsu sudah dibatalkan MK
Proses menghilangkan praktik tukang gigi palsu sebenarnya pernah dibahas melalui Undang-undang Kedokteran dalam Pasal 78. Namun, aturan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013. MK berdalih bahwa praktik ini tidak boleh mati karena sudah ada sejak lama.
Menurut Jufri, dengan adanya putusan MK tersebut maka pekerjaan sebagai tukang gigi palsu tidak dilarang dan tidak menimbulkan tindakan kriminal, sehingga kemudian dilegalkan sampai sekarang.
"Makanya sekarang muncul lagi (aturan ini) kan aneh. Waktu itu masuk dalam UU Kedokteran, sekarang masuk RKHUP," kata Jufri.
Baca Juga: Setelah Mahasiswa, Giliran Tukang Gigi Palsu Demo Tolak RKUHP di DPRD Jabar
Baca Juga: Demo Nyambi Curhat, 5 Foto Mahasiswa pada Aksi "Surabaya Menggugat"