TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Kembali Ingatkan Pembangunan di KBU Harus Sesuai Izin

Rekomendasi dari Pemprov Jabar jangan sekedar dilihat saja

Lokasi pembangunan waterboom di sesar Lembang.. (IDN Times/Bagus F)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU) lebih memperhatikan izin pembangunan dalam bentuk apapun. Baik pembangunan rumah maupun kawasan wisata harus sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Hal ini disampaikan Emil, saat ditanya terkait pembangunan Water Boom yang ada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menurutnya, pembangunan dalam bentuk apapun harus mengikuti rekomendasi, tidak seenaknya memberikan izin.

" Pergub (Perda) sudah ada. Kuncinya adalah di kabupaten/kota yang harus ditanyakan. Bagaimana daerah bisa taat. Mungkin (perda) belulm tersosialisasi," ujar Emil usai menggelar rapat pimpinan, Senin (17/2).

1. Rekomendasi dari Pemprov Jabar jangan hanya opsional semata

IDN Times/Debbie Sutrisno

Emil menuturkan, selama ini Perda yang ada terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di KBU sudah ada. Perda tersebut menyebutkan jika pembangunan kawasan harus mengikuti rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Sayangnya pemerintah daerah (Pemda) tidak mengindahkan aturan ini. Rekomendasi yang diberikan selama ini banyak diabaikan.

"Sekarang tidak bisa kalau IMB tanpa ada rekomendasi dari Pemprov. Itu bisa bisa disebut ilegal," ujar Emil.

2. Pergub tentang moratorium aturan IMB di KBU masih digodok

Lokasi pembangunan waterboom di sesar Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Saat ini Pemprov Jabar memang tengah mengkajo moratorium peraturan daerah. Dengan moratorium ini seharusnya semua perizinan pembangunan skala besar ditahan. Emil berencana menetapkan peraturan baru mengenai KBU yang bakal keluar tahun ini.

Sejauh ini, Emil juga sudah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.

"Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kita kaji. Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," kata dia.

Baca Juga: Dalam Satu Hari, Empat Longsor dan Satu Banjir Terjadi di KBB

Baca Juga: Tol Purbaleunyi Macet Parah, Longsor KBB Jadi Sebab

Berita Terkini Lainnya