TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampung Diperiksa Polda Jabar, Dua Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan

Kegiatan Rizieq di Megamendung tak berizin

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yakni Habib Muchsin Alatas dan Ustaz Asep Agus Sofyan telah selesai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan kerumunan dalam giat peletakan batu pertama di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum dari FPI, Azis Yanuar mengatakan, dua orang itu dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik. Habib Muchsin telah selesai dimintai keterangan sejak Zuhur sedangkan Asep baru rampung sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kurang lebih 37, sama kurang lebih dua-duanya," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

1. Mereka bukan panitia kegiatan

Rizieq Shihab melakukan safari ceramah ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkap Layar Youtube.com/Front TV)

Azis menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar penanggung jawab kegiatan hingga pihak yang diundang hadir. Namun, dua orang ini disebut hanya peserta, bukanlah panitia apalagi penanggung jawab kegiatan. Menurutnya, dalam acara tersebut ak ada panitia resmi yang dipersiapkan.

"Sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu saja," lanjut dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Tanggung Jawab atas Kasus Kerumunan HRS

2. Polisi juga mintai keterangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam pemeriksaan hari ini juga turut hadir Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dengan demikian, Emil telah dua kali dimintai keterangan di mana sebelumnya dia diperiksa si Mabes Polri.

Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam sebuah acara yang dihadiri Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor, dia memastikan Satgas COVID-19 dari Pemprov Jabar tidak bisa menindak secara langsung. Penindakaan hanya bisa dilakukan oleh Pemkab Bogor.

Menurutnya, meski aturan terkait COVID-19 sudah tercantum dalam peraturan gubernur (Pergub), tapi pelaksanaan teknis tetap dilaksanakan oleh Bupati/Wali Kota.

Sejauh ini Emil sudah mengintruksikan penindakan tegas kepada kepala daerah. Instruksi tersebut tidak hanya dilakukan kali ini saja ketika ada kerumunan di Megamendung.

"Jadi itu sudah tanggung jawab Pemkab Bogor dan Satgas Penanganan COVID-19 di sana,"kata dia.

Berita Terkini Lainnya