Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan Santri

Panji dijerat dengan UU ITE

Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Panji pada Selasa (1/8/2023).

Usai penetapan tersebut, sebuah video terkait Panji Gumilang pun viral di media sosial. Salah satunya adalah video sesaat sebelum Panji meninggalkan pondok pesantren. Dalam video yang diunggah lewat kadal Youtube Al-Zaytun, Panji terlihat memberi wejangan kepada ribuan santri di depan Masjid Rahmatan Lil Alamin.

"Hari ini (kemarin) Syekh mau ke Jakarta. Ini menyampaikan segala pernyataan yang akan ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir apa yang dilaksanakan Syekh. Belajarlah dengan baik." kata Panji Gumilang yang mendapat sorak sorai dari para santri dikutip IDN Times dari kanal Youtube Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023).

1. Jangan sampai terganggu belajarnya

Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan SantriPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dia pun menekankan agar para santri tetap fokus belajar dan tidak terganggu dengan berbagai informasi yang tersiar. Dalam video itu, Panji pun yakin dia hanya akan pergi beberapa jam saja dan kembali pulang untuk segera berjumpa dengan para santri.

"Belajar baik-baik, ini sudah beberapa menit ini terganggu jam belajar, sudah 15 menit. Nanti ditambah 15 menit belajarnya supaya kurikulum tercapai. Ini saja dan kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarakan dan lancar semuanya," ungkap Panji.

"Merdeka," kata Panji menutup pertemuan tersebut.

"Merdeka," balas para santri dan pendidik yang ada di halaman masjid.

2. Panji Gumilang diduga langgar UU ITE

Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan SantriPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (Dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama, dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

3. Koalisi masyarakat sipil mengencam penetapan tersebut

Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan SantriDebbie Sutrisno/IDN Times

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, mengecam dengan penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.

Melalui siaran pers yang diterbikan ada lima poin yang disampaikan, yaitu:

1. Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil. Agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan. Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil. Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional. Keputusan ini akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotas kualitas demokrasi yang serius. SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut.

3. Meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan. Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya.

4. Meminta media untuk secara objektif tidak ikut dalam produksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda dengan turut serta memberi label sesat atau menyimpang. Media seharusnya berdiri di atas semua kelompok masyarakat.

5. Meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya