Kapolri Didesak Proses Dugaan Penyelewengan Zakat di Al Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistan agama pada Rabu (02/08/2023) pukul 02.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin mengingatkan Mabes Polri agar turut memproses beberapa kasus lain soal Panji Gumilang yang dilaporkan ke Polres Indramayu dan Polda Jabar. Salah satu kasus yang dilaporkan yaitu soal dugaan penyelewengan dana zakat.
"Kami bukan hanya meminta, tapi mendesak kapolri agar segera proses. Soal penyelewengan dana zakat di Al-Zaytun," ujar Achmad, Rabu (2/8/2023).
1. FIM akan melakukan aksi protes agar laporannya ditindaklanjuti
Jika tidak ada proses lanjutan dari kepolisian, Achmad mengancam akan terus melakukan aksi protes beberapa titik di Kabupaten Indramayu. Sebab, ia menduga ada penyelewengan zakat yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun.
"Sementara ini kami sedang bahas akan melakukan aksi pada hari Sabtu untuk mendesak aparat penegak hukum meminta penjelasan terkait pengaduan FIM soal dugaan pelanggaran pendistribusian penggunaan zakat infak dan sodakoh," katanya.
2. FIM apresiasi langkah Mabes Polri
Lebih lanjut, FIM sendiri mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hanya saja, ada beberapa kasus lain yang harus diproses oleh pihak kepolisian.
"Saya fikir itu adalah kerja bagus, kerja yang sangat tepat. Akan tetapi kita jangan lupa masih ada beberapa deretan kasus pelanggan hukum lain terkait salah satu petinggi Al Zaytun ini," katanya.
3. Mabes Polri tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang saat ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Kasus Penistaan Agama setelah diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam jumpa persnya, Rabu (2/8/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).
"Ancaman sepuluh tahun penjara," kata Djuhandani.
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang