PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya Ditertibkan
Ada tujuh rumah yang ditertibkan PT KAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah warga di Jalan Laswi yang rumahnya digusur oleh PT KAI meminta pertanggungjawaban atas barang yang hilang dan rusak ketika rumah mereka ditertibkan. Namun, permintaan tersebut dipastikan tidak akan berujung pada pembayaran kompensasi.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur berlaku. Artinya, semua tindakan oleh PT KAI dan aparat yang bekerja ketika penertiban sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.
"Terkait dengan keinginan mereka yang meminta kompensasi atau ganti rugi tentunya itu menjadi satu hal yang mustahil kami lakukan," kata Kuswardoyo, Senin (12/9/2022).
1. Lahan itu resmi milik PT KAI
Kuswardoyo menegaskan bahwa PT KAI mempunyai dokumen yang memastikan tujuh rumah yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik perusahaan. Dengan demikian kompensasi jelas tidak bisa diberikan karena PT KAI tidak menyerobot lahan tersebut.
"Karena memang satu hal yang aneh ketika kami harus melakukan pembelian atau apapun itu namanya kompensasi dan ganti rugi, terhadap aset yang kami sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi
Baca Juga: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual, KAI Siap ke Jalur Hukum