TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potensi Zakat yang Bisa Dikelola Indonesia Capai Rp230 Triliun

Teknologi harus dioptimalkan untuk menghimpun zakat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka konferensi World Zakat Forum 2019 di Kota Bandung, Selasa(5/11). Pertemuan yang mendatangkan perwakilan dari berbagai negara ini merupakan kegiatan tahunan untuk saling tukar pengalaman dan mencari solusi (makharij) dari hambatan dan tantangan belum optimalnya pengelolaan zakat selama ini.

Ma'ruf menuturkan, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah warga muslim maka untuk jumlah zakat pun tak sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan potensi zakat yang bisa dikelola sangat besar sekitar Rp230 triliun. Namun, dari total potensi tersebut baru 3,5 persen saja, yakni sekitar Rp8 triliun yang bisa diolah.

"Itu artinya, masih sangat besar potensi zakat yang belum terkelola," ujar Ma'ruf Amin, Selasa (5/11).

1. Pengumpulan zakat dalam lima tahun terakhir tumbuh 24 persen

zakat.or.id

Menurut Ma'rf, dari laporan yang ada dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional mampu tumbuh sekitar 24 persen. Meskipun telah bertumbuh cukup baik, tapi perlu dilakukan terobosan agar pengumpulan zakat bisa lebih optimal mendekati potensi yang dijabarkan.

Berbagai upaya perlu untuk terus dilakukan, misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat wajib zakat (muzzaki) dengan cara-cara yang lebih baik. Penggunaan teknologi informasi berbasis digital dalam pengelolaan zakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan yang semakin tinggi dari muzakki. Juga berbagai acara tertentu yang cukup popular untuk menyampaikan pesan mengenai zakat.

"Saya melihat selama ini tata kelola pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sudah cukup baik. Tapi ke depan apa yang sudah dilakukan sekarang harus dipacu agar lebih baik lagi," ujarnya.

Tata kelola manajeman yang baik, lanjut Ma'ruf, merupakan kunci utama dalam mendorong peningkatan upaya pengumpulan zakat. Perbaikan teta kelola ini bisa melalui penyempurnaan sistem manajemen, peningkatan kapasitas pengelola, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik.

2. Inovasi penyaluran zakat perlu diperbaiki

IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga perlu malkukan inovasi dari sisi penyaluran zakat. Diharapkan zakat nantinya tidak hanya sekedar diterima, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan UMKM, pengembangan kapasitas penerima zakat adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan," ungkap Ma'ruf.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyampaikan, masih banyak muzakki menginginkan agar pengalokasian zakatnya diutamakan untuk mustahiq yang berada di daerah sekitar rumah tinggalnya. Tuntutan ini harus segera dicarikan jalan keluar, karena Maqashidus Syariah dari kewajiban zakat adalah membantu masyarakat terdekat yang kurang mampu.

3. Teknologi jadi sistem yang harus dimanfaatkan dalam menarik zakat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Saat ini, perkembangan teknologi informasi akan mengubah secara mendasar kebiasaan masyarakat. Perkembangan teknologi diyakini mampu mendorong berkembangnya revolusi industri yang berdampak pada digitalisasi banyak hal.

Penggunaan teknologi dalam institusi zakat juga diperlukan karena dapat meningkatkan transparansi, efektifitas, dan efisiensi manajemen perzakatan, serta akan meningkatkan kredibilitas lembaga zakat. Dari perspektif lembaga zakat sendiri, penggunaan teknologi mempermudah proses pemasaran, penggalangan dana, dan pemetaan pendistribusian dana zakat yang akurat.

Bagi wajib zakat (muzakki), keberadaan teknologi akan mempermudah dalam pembayaran zakat, dan memungkinkan mereka untuk memonitor pendistribusian dana zakat yang diserahkan. Dan sebagai regulator, pemerintah sedapat mungkin akan memfasilitasi proses pengembangan manajemen perzakatan berbasis teknologi dengan menerbitkan peraturan-peraturan terkait digitalisasi zakat yang dapat diaplikasikan di lembaga zakat.

Baca Juga: Puluhan Perwakilan Negara Hadiri World Zakat Forum 2019 di Bandung

Baca Juga: Rumah Zakat Kirim Bantuan Makanan ke Pengungsi di Wamena 

Berita Terkini Lainnya