TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Bandung Amankan Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Lapas 

Lapas masih jadi tempat bandar narkoba menjalankan bisnisnya

Polrestabes Bandung menangkap kuris narkoba jaringan salah satu Lapas. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengamankan enam pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka diamankan dengan berbagai macam barang bukti jenis narkoba. Adapun keenam tersangka adalah Stevien alias Vian, Erwin Efendi, Roni Wana, Resky Setiawan, Gilang Maulana, dan Ridwan Ramadan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari penangkapan keenamnya didapat narkotika jenis sabu seberat 1.067,56 gram. Selain itu, ada juga 13 butir obat dalam kemasan merk Riklona. Kemudian, terdapat 99 butir obat dalam kemasan merk ramadol, 400 butir dalam kemasan merk Trihexyphenidyl dan 19 butir obat dalam kemasan merk Alpazolam,

"Untuk non-narkoba ada enam buah handphone, dua buah timbangan digital dan enam pack plastik klip bening," ujar Ulung dalam konferensi pers di Polres Bandung, Senin (24/5/2021).

1. Penangkapan dilakukan di dua tempat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ulung menjelaskan, tertangkapnya salah satu kurir atas nama Stevien berawal dari penyelidikan anggota selama tiga hari, di mana pada Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 10.00 Wib di depan rumahnya Jalan Pagarsih Gg. Sukaparkir No 227 Rt 002 RW 011 Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, tersangka Stevien berhasil ditangkap saat akan mengantarkan satu paket pesanana sabu.

"Setelah dilakukan penggeladahan di rumah kontrakannya didapat barang bukti sabu seberat 1.001,2 gram dalam bentuk dua bungkus plastik," ujar Ulung.

Selain itu, penangkapan kasus lain juga dilakukan di rumah Kancra dalam III Nomor 01/9A, Lenkong, Kota Bandung. Kemudian ada juga tersangka yang didatangkap di jalan umum sekitaran Sariwater, Jalan Sauyunan, dan Jalan Cibunut.

2. Tersangka Stevien disebut disuruh orang lain dalam mengedarkan sabu

Ilustrasi narkoba IDN Times/Debbie Sutrisno

Tersangka Stevien mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya melainkan orang lain berinisial IKI. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap IKI tersebut.

"Stevien mengaku hanya disuruh untuk menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh IKI. Setiap kali menempelkan sabu dia mendapat upah Rp25 ribu," ungkap Ulung.

Berita Terkini Lainnya