Polisi Tangkap Preman yang Hentikan Bus TMP Bandung-Baleendah
Dishub Jabar segera komunikasi dengan pengemudi angkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi berhasil menangkap seorang preman berinisial E yang mengadang dan mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) 3D Baleendah-BEC di Kabupaten Bandung. Diketahui, sebelumnya aksi pengadangan itu sempat viral di media sosial.
"Sudah diamankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melalui siaran pers dikutip, Minggu (10/4/2022).
Kusworo menjelaskan, aksi pengadangan itu dilakukan pada tanggal 8 April lalu. Ketika itu, bus yang sedang beroperasi diadang oleh pelaku yang tiba-tiba masuk ke dalam mobil dan mengancam sopir bus dengan kata-kata kasar bahkan ancaman pembunuhan.
"Sehingga sopir bus dan penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," ucap dia.
1. Pelaku bisa dipenjara hingga 1 tahun
Menurut Kusworo, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot. Kini, pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi sehingga belum disebut secara rinci motif pelaku melakukan aksinya itu.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Baru Beroperasi, Bus TMP Bandung-Baleendah Ditolak Angkot dan Preman