PHRI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSE
Sebaiknya sertifikat ini disatukan dengan perizinan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan pertemuan secara daring membahas mengenai sertifikat CHSE yang bisa digunakan untuk sebuah tempat usaha menjalankan operasionalnya selama pandemik COVID-19. CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, keberadaan dari pada CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19. Namun demikian semua peserta sepakat bahwa Sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang karena ada beberapa hal yang justru memberatkan pelaku usaha.
Dia menuturkan, sertifikasi CHSE memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara untuk membiayainya
sekitar Rp12 juta per perusahaan. Nominal yang besar ini membuat tidak semua pelaku usaha termasuk anggota PHRI yang mendapatkannya.
"Sehingga tidak dapat menjangkau semua anggota," ujar Herman melalui siaran pers, Minggu (26/9/2021).
1. Pemberlakukan sertifikat CHSE yang berlaku setahun harus diperpanjang
Kemudian, PHRI menilai sertifikat CHSE yang didapat pelaku usaha terlalu cepat masa habisnya, di mana hanya berlaku setahun. Ketika ingin mendapatkan sertifikat itu kembali, maka pelaku usaha harus melakukan serangkaian pengecekan. Itu menghabiskan waktu dan uang, termasuk dana bantuan dari pemerintah.
"Kalau saja masih tetap ingin diberlakukan maka kami harap sertifikasi CHSE ini dibiayai oleh pemerintah dan berlaku untuk minimal 5 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Wisatawan yang Berlibur ke Bandung Harus Sudah Divaksin