Perwal PPKM Dicabut, Walkot Bandung: Percepatan Vaksin Booster
Penyebaran virus corona masih mungkin terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi mencabut peraturan wali kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat yang secara resmi telah mencabut aturan tersebut.
Peniadaan aturan ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pencabutan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung. Meski demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan. Dia juga memastikan percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," kata Yana melalui siaran pers dikutip, Selasa (3/1/2023).
1. Pencabutan PPKM bukan buat gagah-gagahan
Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan, pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan olehnya pada akhir 2022 bukan untuk gagah-gagahan. Keputusan tersebut, ditegaskan Jokowi, diambilkarena sudah melewati kajian.
"Pada akhir 2022, kami telah cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan. Tapi, memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan kita bisa mengendalikan COVID-19," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2023, Senin (2/1/2023).