TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Diancam Penjara 6 Tahun

Organisasi HDCI akan beri pendampingan pada anggotanya

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Aparat Polres Ciamis telah memastikan dua pengendara motor gede (moge) berinisial AG dan AN menjadi tersangka dalam kecelakaan di Pangandaran. Dia pengendara ini menambak dua orang anak yang kembar hingga mereka meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3/2022).

1. Kedua tersangka sudah ditahan

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan di Polres Ciamis," ucap dia.

2. HDCI siap berikan pendampingan hukum

Ilustrasi pengendara HDCI. Dok IDN Times

Organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung berencana memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang telah dijadikan tersangka usai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua anak meninggal di Kabupaten Pangandaran.

Ketua HDCI Kota Bandung Glenarto mengatakan, organisasinya sudah mendapatkan infomasi mengenai ditetapkannya kedua anggota mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto.

Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Baca Juga: Tak Hanya di Pangandaran, Ini Deretan Kecelakaan yang Libatkan Moge

Baca Juga: Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum

Berita Terkini Lainnya