Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Diancam Penjara 6 Tahun
Organisasi HDCI akan beri pendampingan pada anggotanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aparat Polres Ciamis telah memastikan dua pengendara motor gede (moge) berinisial AG dan AN menjadi tersangka dalam kecelakaan di Pangandaran. Dia pengendara ini menambak dua orang anak yang kembar hingga mereka meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.
"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3/2022).
1. Kedua tersangka sudah ditahan
Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan di Polres Ciamis," ucap dia.
Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka
Baca Juga: Tak Hanya di Pangandaran, Ini Deretan Kecelakaan yang Libatkan Moge
Baca Juga: Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum