Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Kasus berlanjut meski pengendara dan keluarga korban damai

Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Kabupaten Pangandaran sebagai tersangka. Hal itu didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Mapolres Ciamis.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3/2022).

1. Keduanya sudah ditahan oleh polisi

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menyebut, gelar perkara oleh kepolisian telah digelar hingga pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Polres Ciamis.

"Ditahan (di Polres Ciamis)," ucap dia.

2. Aksi kebut-kebutan moge terjadi karena tertinggal rombongan

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi TersangkaIlustrasi konvoi moge (dok. otosia.com)

Sebelumnya Ibrahim menjelaskan, kedua pengendara moge tersebut tertinggal oleh rombongan yang sudah terlebih dahulu berangkat. Rombongan tersebut tengah mengadakan kegiatan konvoi yang berakhir di Kabupaten Pangandaran.

"Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan tapi ada satu orang (bocah) yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Lalu datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

3. Meski ada kesepakatan damai, kasus ini tetap berlanjut

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi TersangkaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait adanya kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan kedua pengendara Moge, kepolisian memastikan hal tersebut tidak mengugurkan proses pidana. Kesepakatan tersebut hanya merupakan pertimbangan saat proses pengadilan berjalan.

"Kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," ujar Ibrahim.

Perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak nantinya hanya jadi bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti.

"Yang jelas proses penyidikan tetap kita jalankan tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengendara dan pihak keluarga korban, jadi tidak menjadi urusan polisi di sini," katanya.

Baca Juga: 2 Anak Tertabrak Moge, Susi Pudjiastuti Minta Aturan Konvoi Diperketat

Baca Juga: Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya