Pemkot Bekasi Izinkan Panti Pijat dan Diskotek Jalankan Bisnisnya
Sementara pedagang pasar dilarang jualan malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan, aturan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 .
"Dan ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020) malam.
1. Ini sejumlah usaha yang sudah bisa beroperasi
Rahmat mengatakan jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan.
Dia menjelaskan kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Nafas: Kualitas Udara Jabodetabek Tidak Sehat, Terburuk di Bekasi
Baca Juga: Terus Meningkat, Lima Daerah di Jabar Sudah Masuk Zona Merah COVID-19