Pemkot Bandung Batalkan Kenaikan Tarif Parkir dan Air PDAM
Kenaikan tarif ini picu inflasi di Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan membatalkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dan air yang selama ini disuplai perusahaan daerah air minum (PDAM). Pembatalan kenaikan tersebut karena dua hal ini menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, untuk tarif parkir luar badan jalan seperti mall, hotel atau tempat perbelanjaan lainnya sudah dibatalkan. Pembatalan itu berdasarkan Kepwal 551/kep. 551-Dishub/2023.
"Yang untuk penundaan tarif parkir off street (di luar badan jalan) sudah ditandatangani ya," kata Yana dalam diskusi Bandung Menjawab, Rabu (25/1/2023).
1. Inflasi kota Bandung tertinggi se-Jabar
Pada Desember 2022, di Jawa Barat terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 6,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,11. Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kota Bandung sebesar 7,45 persen dengan IHK sebesar 115,43, dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 4,86 persen dengan IHK sebesar 110,32
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi Kota Bandung pada Desember 2022 terjadi sebesar 2,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,43. Sementara tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Desember) 2022 sebesar 7,45 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Desember 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 7,45 persen.
Untuk kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga pada Desember 2022 mengalami inflasi sebesar 6,83 persen, yakni terjadi kenaikan indeks harga dari bulan November 2022 sebesar 109,05 menjadi 116,5 di Desember 2022. Terhadap inflasi bulan ini, kelompok ini menyumbang andil inflasi sebesar 1,77 persen.
Baca Juga: Tingkat Kebocoran Air Minum PDAM di Indonesia Capai 40 Persen
Baca Juga: Bulog Bakal Serap 1 Juta Ton Beras Petani saat Panen Raya