Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Sempat Disembunyikan Orangtuanya
Pelaku bisa dijerat hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja perempuan di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Minggu siang, anggota kemudian melakukan pencarian secara intens berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. Pelaku pun diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Bandung.
"Kita dapat informasi dari keterangan dan rekaman CCTV. Kita telusuri dan identifikasi sehingga diketahui alamat kendaraan dari kejadian tersebut," ujar Ibrahim ditemui di kantornya, Senin (24/10/2022).
1. Orang tua pelaku tidak kooperatif kepada polisi
Saat dilakukan pencarian, kepolisian mendapati bahwa pelaku sempat pulang ke rumah. Pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut pun sempat disimpan oleh orangtua pelaku.
"Orangtua pelaku sempat menyembunyikannya dan meminta pelaku untuk kabur. Itu tidak kooperatif," kata Ibrahim.
Kepolisian pun bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada orangtua pelaku karena menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan adalah tindakan berlawanan dengan hukum.
Baca Juga: Polisi Harus Segera Ungkap Rinci Motif Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Pelaku Penusuk Remaja Perempuan di Cimahi Ditangkap